Polda Periksa Kepala Sekolah Kasus DAK Pendidikan Jambi
Dari 52 SD atau MI di Kabupaten Tebo tersebut yang menerima dana DAK pendidikan untuk progam peningkatan mutu sekolah, mulai pekan ini, setiap pekan akan dipanggil 10 kepala SD untuk dimitai keterangannya.
"Saat ini yang datang memenuhi panggilan penyidik Sat II Polda Jambi adalah Kepala SDN 19/VIII Desa Punti Kalo Kecamatan Sumai dan Kepala SDN 44 Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumai, Kabuaten Tebo," kata Nurman.
Mereka dimintai keterangannya oleh penyidik Polda terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2008 pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Tebo.
Sementara itu, pendamping kedua kepala SD yang dimintai keterangannya di Polda, Sri Hayani membenarkan pemeriksaan terhadap Marzuki Kepala SD negeri 19/VIII dan Sulaiman Kepala SD negeri 44 Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo.
Sri mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penyimpangan DAK bidang penidikan tahun anggaran 2008 di Kabupaten Tebo, yang setiap sekolah mendapatkan anggaran sekitar Rp287 juta untuk dua kegiatan kerja.
Dua kegiatan tersebut, pertama senilai Rp127 juta untuk setiap sekolah guna pembangunan fisik yang sudah dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah.
Sedangkan kegiatan kedua senilai Rp160 juta untuk setiap sekolah, ternyata sudah diatur oleh oknum di Dinas Dikbudpora bernama Dumyati yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Anggaran Teknis Kegiatan (PPATK), kata Sri Hayani.
Untuk kegiatan kedua tersebut semua SD di Tebo, sudah diatur kegiatannya, sekolah hanya menerima barang yang ada di dalam anggaran namun tidak semuanya sesuai dengan spesifikasi dan jumlah barang yang dianggarkan.
Barang yang diadakan pada kegiatan kedua, seperti komputer, alat peraga, buku pengayaan dan peralatan sekolah seperti, ternyata setiap sekolah berbeda, artinya ada yang dapat dan ada juga yang tidak dapat.
Berdasarkan informasi, dalam beberapa hari ini penyidik Sat II Polda Jambi juga akan memintai keterangan Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo Abu Kabar yang saat proyek tersebut dilaksanakan hingga saat ini masih menjabat. (N009/K004)
JAMBI,- Kejaksaan Negeri Jambi masih mempelajari kasus dugaan laporan fiktif serta penyimpangan pada Dinas Pendidikan Kota Jambi terkait pelatihan kompetensi guru SMP dan SMA tahun 2008. Berkas hasil pemeriksaan para saksi tengah dipelajari tim tindak pidana khusus.
"Setelah memintai keterangan dari sejumlah saksi, tim penyelidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke bagian pidsus yang selanjutnya dipelajari guna pengembangan lebih lanjut," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jambi Donny Setiawan, Sabtu (17/4/2010).
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi M Rawi dan sejumlah saksi lain dari pihak guru yang ikut dalam pelatihan peningkatan mutu pendidikan itu. Kasus itu terungkap berawal dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi 2008 sebesar Rp 199 juta untuk pelatihan kompetensi guru SMP dan SMA Kota Jambi yang berlangsung di SMK IX Lurah, Januari 2009. Namun, dalam kegiatan tersebut, diduga ada penyimpangan yang merugikan negara Rp 100 juta.
Menurut dia, seharusnya kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2008. "Namun, kenyataannya dilakukan pada Januari 2009, sementara laporan kuitansinya dibuat tahun 2008 sehingga diduga ada laporan fiktif," katanya.
Selain itu, menurut dia, pelaksanaan pelatihan ini selama enam hari, tetapi kenyataannya hanya tiga hari. Bahkan, di dalam surat perintah jalan (SPJ) tetap enam hari.
Dalam daftar induk pengguna anggaran, ada empat item kegunaan uang itu, yaitu untuk honorer narasumber dan panitia, makanan dan minuman, sewa gedung dari pihak ketiga, dan alat tulis kantor. Selain itu, dalam pelatihan tercatat 200 peserta. Namun, pada pelaksanaannya yang hadir hanya 125 guru, tetapi dalam laporannya terdapat SPJ untuk 200 orang.
Dalam anggaran itu juga disebutkan ada sertifikat. Namun, sampai sekarang, menurut keterangan para saksi, sertifikat tidak pernah mereka terima.
Kasus PAD
Pengamat kebijakan publik di Jambi, A Shomad, mensinyalir pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jambi dari sektor retribusi, khususnya parkir, banyak yang menguap. Padahal, setiap tahun target, lokasi, pengelola, dan jumlah kendaraan di Kota Jambi terus bertambah.
"Namun, yang terjadi realisasi PAD selalu tidak bisa memenuhi target yang telah ditentukan meski lahan parkir dan jumlah kendaraan setiap tahun terus bertambah," ujar Shomad.
Berdasarkan data pada tahun 2008, PAD retribusi parkir ditargetkan Rp 1,9 miliar, tetapi hanya terealisasi Rp 1,6 miliar. Hal yang sama juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, target yang ditetapkan selalu gagal tercapai. (ANT/JAN)